Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive [top] Jun 2026
Bagi orang yang berniat buruk untuk menyakiti, menganiaya, atau menzalimi pasangannya setelah menikah. 2. Syarat dan Rukun Nikah (Pilar Keabsahan Akad)
The chapter moves beyond the ceremony to detail the "Exclusive" rights of each partner:
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (keponakan). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Paman sekandung (saudara laki-laki ayah). Paman seayah. Anak laki-laki paman sekandung, dan seterusnya. terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Dalam khazanah literatur klasik Islam, terutama dalam lingkup Mazhab Syafi’i, Kitab Kifayatul Akhyar karangan Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini (Imam Al-Hishni) menempati posisi istimewa. Kitab ini berada di antara Matn Abi Syuja’ (teks dasar) dan Fathul Mu’in (teks menengah), menjadikannya rujukan mu’tamad (terpercaya) bagi para santri, dai, hingga hakim pengadilan agama.
Bagi yang yakin tidak mampu memenuhi hak dan kewajiban suami istri, atau berniat menyakiti pasangannya. Bagi orang yang berniat buruk untuk menyakiti, menganiaya,
Yaitu perempuan yang haram dinikahi karena sebab tertentu, namun jika sebab itu hilang, hukumnya menjadi boleh. Contohnya: memadu (mengumpulkan) dua wanita yang bersaudara (kakak-adik), memadu wanita dengan bibinya, menikahi wanita yang masih bersuami, atau menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah. 4. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Menyebutkan nominal mahar saat akad hukumnya sunah. Jika tidak disebutkan, akad tetap sah, dan suami wajib membayar mahar mitsil (mahar yang sepadan dengan wanita sekelasnya di keluarganya). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Ibu yang menyusui dan saudara perempuan sepersusuan. Hukum persusuan dalam madzhab Syafi'i berlaku jika anak menyusu minimal 5 kali susuan yang terpisah dalam usia sebelum 2 tahun.